Kamis, 28 Agustus 2008

WASPADAI REVISI KHI OLEH DEPARTEMEN (PERUSAK) AGAMA ISLAM

Akhir-akhir ini dalam berbagai pertemuan kita kerap disibukkan dengan wacana revisi kompilasi hukum islam (KHI) yang mula-mula dicuatkan dari hasil kajian Tim Pengarusutamaan Gender Deprtemen agama, beranggotakan 16 orang di pimpin oleh DR। Siti Musdah Mulia, MA। APU। Hasil kajian yang dibiayai The Asian Foundation – Sebuah yayasn yang bermarkas di AS yang dibiayai dan dikendalaikan donatur yahudi itu – ingin membuat usulan perubahan KHI sekarang ini। Proyek yang sarat duit ini meruipakan program departemen Agama yang dikerjakan sejak dua tahun lalu।

Hasil kajian yang diberi judul "Pembaruan Hukum Islam". Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam" yang beranggoitakan 16 orang, hamper seluruhnya pengikut islam liberal dan feminis secular berkedok muslimah, itu mengusung sejumlah penjungkirbalikkan hukum islam demi atas nama demokrasi, Pluralitas, HAM dan Non Muslim, dan Persamaan kesaksian laki-perempuan, laki-perempuan dapat menikahkan dirinya sendiri, mahar dari kedua pasangan, dan lain-lain yang sangat sangat sangat controversial. (Sangat 3 kali)

Hasil kajian itu kini menjadi bahan perbincangan yang serius. Tadzkirah ini tidak akan mengulas satu persatu kajian aneh bin ajaib itu, tetapi justru mempertanyakan hal-hal yang paliong fundamental yang menjadi kebijakan departemen agama untu membuat proyek perusakan –Bukan Pembaruan- Hukum Hkum Islam. Anehnya Departemen Agama hingga kini tampak tutup mata dan tidak bertanggung jawab alias lepas tangan dari sindikat sekulerisasi hukum islam itu. Kita tahu bahwa itu proyek dibawah menteri agama Aqil Siraj Munawar yang diberitakan kekayaannya naik dua kali lipat setelah jadi menteri.

Namun, Sudah semestinya departemen agama di bawah menteri yang baru harus bias mempertanggungjawabkannya di depan publik muslim yang merasakan lelah terjadi pelecehan terhadap al-Qur'an dan Al Sunnah dengan kedok demokrasi dan keadilan gender. Dalam Tadzkirah terdahulu kita pernah mengingatkan Departemen agama yang tidak mau tahu dengan proses kristenisasi yang luar biasa didaerah daerah miskin dan pedalaman, padahal ada SKB tiga menteri, termasuk menteri agama, yang harus mengamankan dari revolusi pemurtadan umat islam ini. Jika DepaG tetap bisu atas semua itu, tidak salah departemen agama lebih tepat disebut Departemen PErusak Agama (Islam).

Dikutip dari Tadzkirah DDII (Dewan Dakwah Islam Indonesia)

0 komentar: